Ads Top

Lahirnya Indonesia dan Tantangannya Kedepan

Bangsa Indonesia terlahir melalui momen Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 di prakarsai oleh dua kelompok besar: Jong Kepribumian dan Jong Keagamaan.

Jong Kepribumian merupakan golongan-golongan dari kaum pribumi yang terikat dengan tanah dan budayanya masing-masing; Jong Ambon, Jong Java, Jong Borneo, Jong Celebes, dan lain-lain merupakan perwakilan dari kelompok ini. Mereka berkumpul dan dikatakan sebagai Orang Indonesia Asli (OIA) dengan latar belakang keyakinan yang berbeda-beda (ada Islam, Kristen, Hindu, Animisme, dll).

Jong Keagamaan merupakan golongan yang terdiri dari OIA dan bangsa-bangsa lain, yang telah menetap dan beranak pinak di wilayah Indonesia pada saat itu, dengan wadahnya yaitu Jong Islameten Bond. Mereka terikat dengan satu keyakinan yang sama yaitu Islam.

Cita – cita bangsa Indonesia dilahirkan adalah untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Kaum Pribumi. Oleh karena itu, Jong Kepribumian dan Jong Islamitten Bond ini dikatakan pula sebagai Kaum Pribumi. KAUM PRIBUMI dimaknakan sebagai KAUM TERJAJAH yang terdiri atas OIA dan Bangsa lain yang telah menetap dan tinggal beranak pinak di wilayah Indonesia.

Proses ini tidak melibatkan partai dikarenakan gulirannya menggunakan proses Musyawarah-Mufakat yang sangat mengedepankan keilmuan dan berorientasi terhadap usaha untuk mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat.

Lebih jauh lagi dalam momen Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945, perumusan dan pengawalan Kemerdekaan Bangsa Indonesia hanya satu organisasi yang terlibat yaitu Pembela Tanah Air (PETA). Perumusan Proklamasi Kemerdekaan pun menggunakan proses Musyawah-Mufakat. Demikian pula penetapan UUD 1945 yang mengindikasikan terbentuknya Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 adalah melalui proses Musyawarah-Mufakat.

Berdasarkan runtut kronologis – kronologis tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Bangsa Indonesia terlahir, merdeka, dan mendirikan Negara Republik Indonesia tanpa melibatkan partai.

Lebih jauh lagi, mengingat struktur kita adalah Bangsa yang membentuk Negara, maka sistem yang seharusnya dibangun adalah Permusyawaratan-Perwakilan yang memiliki pola bottom-up sebagaimana yang diamanatkan dalam Preambule UUD 1945. Pada akhirnya melalui proses Musyawarah-Mufakat akan terlahir pemimpin-pemimpin secara alamiah dari bawah. Wakil rakyat pada akhirnya akan terlahir dengan benar dalam pemaknaan, lembaga, dan figurnya.

Partai dan "Pemilu Langsung" tidak akan terpakai di Indonesia; bila kita sepakat untuk membangun bangsa ini berdasarkan sejarahnya yang benar, membangun ilmu yang orisinil, perangkat rekayasa yang applicable, dan manajemen yang sesuai dengan kultur lokal.

Yang harus kita ingat dan waspadai. Bila pada saat sebelum 1928 Kaum Penjajah kita definisikan sebagai Belanda dan perangkat – perangkatnya, maka hari ini yang dikatakan sebagai Kaum Penjajah adalah:

1. Kaum Belandis; yaitu anak bangsa sendiri yang lebih mempercayai literature asing daripada literature bangsanya, bertingkah pola copy paste, plagiat terhadap ilmu – ilmu bangsa lain, yang padahal memiliki sejarah berbeda dengan kita.

2. Kaum Reformis; yaitu anak bangsa sendiri yang berkehendak untuk mengubah system mula NKRI menjadi “mirip” Negara – Negara lain dengan kedok “mengejar ketertinggalan” dengan menegasikan sejarah bangsanya.

3. Kaum Kompromis; membludak hari ini jumlahnya, yaitu anak bangsa sendiri yang hanya mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya, biasanya melalui Partai.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.